Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

KDRT DALAM PANDANGAN ISLAM

Tidak lama lagi bangsa Indonesia akan mempunyai Kitab Hukum Pidananya sendiri. Selama ini, ketika menangani kasus-kasus pidana, pengadilan selalu memakai produk hukum pidana yang berasal dari jaman Kolonial Belanda. Artinya, sejak proklamasi kemerdekaan (17 Agustus 1945), bangsa Indonesia masih memakai produk hukum pidana Belanda. Karena itulah, banyak suara miring mengkritisi hukum pidana itu. Ada yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia masih dijajah secara hukum, ada juga yang mengaitkannya dengan produk kafir. Tentu kritik yang terakhir ini berasal dari kalangan islam.

MEMPERSOAL PASAL PENGHINAAN AGAMA DALAM RKUHP MENURUT ISLAM

Tujuan dasar diadakannya hukum atau undang-undang adalah supaya kehidupan masyarakat  teratur sehingga tercapailah kehidupan yang harmonis. Di tengah masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia ini, tentulah keberadaan hukum atau perundang-undangan yang selaras dengan tujuan dasar itu sangat dibutuhkan. Dengan produk undang-undang tersebut masyarakat akan dapat saling menghormati dan menghargai. Tentulah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hal tersebut akan mendapat sanksi hukum.

MEMPERSOAL PASAL “SUAMI PERKOSA ISTERI” DALAM RKUHP MENURUT ISLAM

Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah soal pemerkosaan istri oleh suami. Dalam RKUHP, tindak pidana ini terdapat dalam pasal 597, yang terdiri dari 2 ayat (khususnya ayat 2). Berikut ini adalah kutipan ayat dari pasal kekerasan seksual suami istri.