SALAH SATU KEWAJIBAN UMAT ISLAM ADALAH BERPERANG DAN MEMBUNUH
Benarkah islam itu agama rahmatan lil alamin? Apakah benar
islam dikenal sebagai agama kasih dan damai? Jika memang demikian, tentulah
tidak ada kewajiban untuk berperang dan membunuh orang kafir. Kewajiban dalam
agama lahir dari kehendak dan perintah Allah. Apa yang dikehendaki oleh Allah
adalah merupakan kewajiban bagi setiap umat beriman. Atas pelaksanaan kewajiban
itu, umat akan mendapat haknya, yaitu pahala. Demikian pula halnya dengan umat
islam. Dengan melaksanakan kewajibannya tersebut, mereka akan diganjar pahala.
Menjadi pertanyaan adalah benarkah kewajiban untuk berperang dan membunuh
orang kafir lahir dari kehendak dan perintah Allah? Kita tak perlu masuk dalam
diskusi dan debat tak berujung. Patokan kita adalah Al-Qur’an yang diyakini
berasal langsung dari Allah SWT (QS as-Sajdah: 2, dan QS Sad: 1 – 2, 41).
Dengan dasar keyakinan ini, maka apa yang tertulis dalam Al-Qur’an harus
dilihat dan dipahami berasal dari Allah SWT. Karena itu, umat islam harus
mengikuti apa yang tertulis dalam Al-Qur’an (QS al-Qiyamah: 18). Berikut
ini beberapa kutipan ayat yang merupakan perintah Allah untuk membunuh orang
kafir.
QS al-Baqarah: 191, “Bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai
mereka.” Bunuh atau membunuh adalah tindakan menghilangkan nyawa orang. Caranya
bisa macam-macam. Yang dimaksud dengan mereka dalam kutipan
ini adalah orang kafir. Jadi, kutipan ayat ini sangat jelas, yaitu
menghilangkan nyawa orang kafir dimana saja dijumpai. Dengan kata lain, umat
islam wajib membunuh orang kafir setiap kali bertemu dengan
mereka. Kutipan surah al-Baqarah ini mirip dengan perintah
Allah SWT dalam QS at-Taubah: 5. Di sini Allah SWT memerintahkan,
“Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpa mereka.” Jika
dalam surah al-Baqarah sasarannya adalah orang kafir,
dalam surah at-Taubah sasarannya ialah orang musyrikin.
Selain perintah membunuh, Allah SWT juga memberi perintah
untuk berperang. QS al-Baqarah: 216, “Diwajibkan atas kamu
berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” Dari kutipan
ini dapat dibaca bahwa sebenarnya Allah tahu kalau umat-Nya membenci perang,
karena perang dapat menimbulkan penderitaan, kematian dan kesengsaraan; akan
tetapi Allah mewajibkannya kepada umat islam. Untuk menegaskan hal ini,
dalam QS at-Taubah: 123, Allah memerintahkan, “Perangilah
orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui
kekerasan daripadamu.” Kutipan surah at-Taubah ini sangat
mirip dengan QS at-Tahrim: 9, “Perangilah orang-orang kafir dan
orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” Dalam surah terakhir
ini muncul satu jenis atau kelompok orang, yaitu munafik. Jadi, yang wajib
diperangi umat islam tidak hanya orang kafir, tetapi juga orang munafik. Tidak
tertutup kemungkinan bahwa dalam berperang ini umat islam dapat juga
melaksanakan kewajiban membunuhnya. Jadi, dengan menunaikan kewajiban berperang,
umat islam dapat sekaligus menjalankan kewajiban membunuh.
Sangat menarik bahwa dalam dua surah di atas, surah at-Taubah
dan at-Tahrim, Allah SWT juga meminta umat islam untuk menunjukkan kekerasan
kepada orang kafir. Selain dua surah ini, Allah juga
memerintahkan demikian dalam surah lain. QS at-Taubah:
73, “Bersikap keraslah terhadap mereka.” Yang dimaksud dengan mereka di
sini adalah orang kafir dan orang munafik. Bersikap keras atau menunjukkan
kekerasan dapat dipahami dengan terror, yang menimbulkan
ketakutan. Dengan kata lain, sikap keras atau menunjukkan kekerasan bertujuan
melahirkan rasa takut dalam hati orang kafir dan orang munafik.
Menumbuhkan ketakutan dalam hati orang kafir ini memang dikehendaki oleh
Allah SWT. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dikatakan-Nya, “Kelak akan
Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah
kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.” (QS al-Anfal: 12).
Ketika umat islam menimbulkan rasa takut (terror), secara tak langsung ia telah
mewujudkan kehendak Allahnya. Dan selain membuat ketakutan, umat islam juga
wajib memenggal kepala dan memancung ujung jari-jari orang kafir. Memenggal dan memancung dapat
dimengerti dengan memotong sampai terpisah. Jadi, memenggal kepala berarti
memotong kepala sampai terpisah dari tubuh; dan memancung ujung jari berarti
memotong ujung jari hingga putus.
Dari kutipan-kutipan Al-Qur’an di atas, kita dapat menemukan beberapa
kewajiban umat islam, yaitu:
1. Berperang dan membunuh
2. Memenggal kepala dan memancung ujung jari
3. Bersikap keras atau terror
Setiap umat islam terpanggil untuk melaksanakan kewajibannya ini, sama
seperti kewajiban shalat atau berpuasa pada bulan puasa. Pelaksanaan atas
kewajiban ini tentu akan mendatangkan pahala. Konon, jika mati di dalam
berperang di jalan Tuhan, ia akan masuk sorga dan dilayani para bidadari yang
cantik. Kewajiban ini dilakukan kepada orang kafir, orang musyrik dan juga
orang munafik.
Mencermati dan memahami kewajiban-kewajiban tersebut tentulah menimbulkan
kebingungan tersendiri jika dikonfrontasikan dengan pernyataan islam sebagai
agama rahmatan lil alamin atau agama damai dan kasih.
Bagaimana bisa dipahami sebagai agama damai jika kewajiban bagi umatnya saja
sudah menimbulkan ketakutan bagi umat agama lain? Rahmat apa yang didapat bagi
umat agama lain jika membunuh dan memenggal kepala merupakan kewajiban? Sangat
jelas bahwa dalam kewajiban-kewajiban tersebut sama sekali tidak ada kasih.
Apakah kasih diwujudkan dengan membunuh, memenggal dan terror?
Silahkah Anda menjawab sendiri!!!
Komentar
Posting Komentar