MELIHAT PERSOALAN PENGHARAMAN BABI
Tentu
kita ingat akan kasus obat yang mengandung babi sekitar Desember 2013 lalu.
Ternyata masalah ini sudah lama terjadi. Produsen obat menggunakan salah satu
bagian dari tubuh babi sebagai bahan pembuatan obat. Alasan produsen, selain
murah, ternyata kualitasnya pun bagus. Dalam salah satu wawancaranya, Menteri
Kesehatan, Nafsiah Mboi, menyatakan bahwa soal penggunaan tulang babi untuk
kepentingan kesehatan masih bisa didiskusikan.
Secara pribadi pernyataan ibu menteri ini cukup
menarik. Sepengetahuan kami, dalam agama islam babi itu adalah HARAM hukumnya.
Ini merupakan keputusan final. Namun, kenapa ibu menteri mengatakan bahwa hal
itu masih bisa didiskusikan. Kami melihat bahwa pernyataannya itu bukan hanya
dilihat dari sisi akademi (karena ia seorang ahli), melainkan dari sisi lain,
yaitu bahwa ia mantan muslimah. Artinya, ia tahu dan mengerti soal masalah
haram itu.
Dari sini kami akhirnya mencoba menelusuri jejak babi
dalam ajaran islam. Dan lahirlah tulisan ini. Bukan maksud kami untuk
melecehkan atau menghina. Tulisan ini pun tentulah tak luput dari kekurangan.
Tulisan ini murni merupakan pemikiran pribadi. Kami menyadari akan keterbatasan
pemikiran kami ini. Karena itu, kritik dan saran amat sangat kami harapkan.
Pencarian kami dimulai dari dalil pengharaman babi.
DALIL HARAM BABI
Satu pertanyaan mendasar adalah mengapa babi
diharamkan dalam ajaran islam. Kalau pertanyaan ini diajukan kepada umat islam,
tentulah mereka akan menjawab bahwa Al-Quran sudah melarangnya. Sebagaimana
yang diketahui, Al-Quran adalah Kitab Suci orang islam, yang di dalamnya berisi
perintah-perintah Allah. Karena itu, pelarangan atau pengharaman babi merupakan
perintah langsung dari Allah.
Kami mencoba mencari surah-surah apa saja yang memuat
perintah Allah yang mengharamkan babi itu. Dan kami akhirnya menemukan ada
empat surah. Keempat surah itu adalah:
a.
QS
Al-Baqarah 173 : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging
babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.”
b.
QS
Al-Ma’idah 3 : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
c.
QS
Al-An’am 145 : “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi,
karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)”
d.
QS
An-Nahl 115 : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan)
bangkai, darah, daging
babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.”
Itulah keempat surat yang berisi perintah Allah yang
mengharamkan daging
babi. Umat islam tentulah sudah mengetahuinya. Akan tetapi, sekalipun ada
surah yang mengharamkan babi, tetap saja pertanyaan dasar tak terjawab: mengapa babi
diharamkan? Keempat surah di atas hanya berisi pengharaman daging babi,
namun tidak ada penjelasan mengapa diharamkan.
PENGHARAMAN BABI DALAM PERKEMBANGAN LANJUT
Dalam perjalanan sejarah islam kemudian, ada
usaha-usaha untuk menjelaskan dasar dari pengharaman babi. Dan dalam usaha
menjelaskan dasar pengharaman itu, kami melihat telah terjadi pergeseran
konsep. Artinya, konsep awal tentang yang diharamkan sudah diubah.
Di sini kami akan mengemukakan tiga penjelasan
pengharaman babi dalam perkembangan lanjut, di mana di dalamnya terlihat adanya
perubahan konsep.
1.
hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan: “Ada yang
diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia
mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan
terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab
Al Ath’imah hal. 40)
2.
Muhammad bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil
penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan
babi dan hasil
penjualannya.” (HR. Abu Daud)
3.
Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan daging babi
karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah
kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan
pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang
mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap
sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh
Sunnah, 2/339)
CATATAN KRITIS
Ada 4 dasar hukum pengharaman babi. Empat dasar hukum
itu langsung bersumber dari perintah Allah SWT sendiri. Namun, yang dikatakan
Allah SWT adalah DAGING BABI. Al-Quran menggunakan kata “Lahma” untuk mengacu
pada DAGING, karena pada waktu dulu, hanya daging babinya saja yang digunakan.
Sangat jelas sekali bahwa Allah SWT mengharamkan DAGING babi. Hanya dagingnya
saja.
Akan tetapi, dalam perkembangan lanjut, sabda Allah
SWT ini sudah diselewengkan atau diubah oleh para pengikut-Nya. Yang diharamkan
bukan lagi hanya DAGING babi saja, melainkan SEMUA hal yang melekat dengan
babi, seperti bulu, lemak, enzim atau tulang. Ini berlaku hingga sekarang.
Mungkin hal inilah yang dimaksud ibu menteri bahwa masalah penggunaan tulang
babi untuk kepentingan medis, masih bisa didiskusikan. Tulang bukanlah daging.
Siapapun, bahkan anak SD sekalipun, pasti tahu bahwa tulang tidak sama dengan
daging.
Selain itu, dasar pengharaman babi terkesan tak masuk
akal. Misalnya seperti memakan makanan kotor, seperti yang disampaikan Syaikh
Shalih Al Fauzan atau dalam Shohih Fiqh Sunnah, 2/339. Kalau itu dasarnya,
hampir semua hewan makan makanan kotor, tapi koq tidak
diharamkan? Tentu kita tahu bahwa ikan lele dikenal sebagai pemakan segala, termasuk
yang kotor. Ayam dan unggas lainnya juga akan makan-makanan kotor. Namun mereka
tidak diharamkan, dan hanya babi saja. Karena itulah, dasar pengharaman itu
sungguh tak masuk akal sehat dan terkesan mengada-ada.
Ada juga yang mengaitkan dengan penyakit yang ada di
dalam babi. Bukankah pada sapi juga terdapat cacing? Salah satu penyakit sapi
yang paling ditakutkan adalah anthrax. Kenapa sapi tidak diharamkan? Ayam dan
unggas lainnya juga menjadi penyalur penyakit flu burung yang mematikan, namun unggas-unggas
itu tidak diharamkan. Karena itu, dasar pengharaman yang mengaitkan dengan
penyakit sungguh tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.
Lebih aneh lagi, ada yang menghubungkan dengan dengan
sifat jelek babi. Ini hanya mencari-cari alasan saja. Kenapa tidak juga mencari
sifat jelek dari hewan lain? Semua hewan memiliki sifat jelek. Kambing,
misalnya, suka kawin di depan publik. Sapi, selain suka berkubang di lumpur,
juga terkenal bodoh, mental budak dan tak punya pendirian. Akan tetapi, baik kambing
dan sapi tidak diharamkan. Ayam suka kawin sembarang saja. Malahan anaknya
setelah besar akan kawin dengan induknya. Bukankah ini sifat buruk? Tapi kenapa
tidak diharamkan? Karena itu, dasar pengharaman yang mengaitkan dengan sifat
buruk sungguh tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.
AKHIR KATA
Demikianlah uraian singkat soal pengharaman babi dalam
islam. Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa masalah pengharaman babi masih
menyisakan persoalan. Ada kesan bahwa pengharaman babi didasarkan pada sentimen.
Mereka yang mengharamkan babi memiliki sentimen terhadap babi, karena sekalipun
sama-sama menyebarkan penyakit, makan makan kotor dan memiliki sifat buruk, toh hanya babi
saja yang diharamkan; yang lain tidak.
Selain itu, masalah pengharaman babi memperlihatkan
adanya perubahan konsep awal. Awalnya Allah mengharamkan daging babi, namun
kemudian oleh pengikut-Nya diubah menjadi semua unsur babi. Pertanyaan
kita sekarang: kita mau ikut
kehendak (perintah) Allah SWT atau perintah manusia?
Komentar
Posting Komentar