KENAPA JENASAH PENDUKUNG AHOK TIDAK BOLEH DISHOLATI? iNI DIA JAWABANNYA
Di sela-sela kampanye Pilgub DKI Jakarta
lalu, ada satu peristiwa unik yang menggelitik nalar dan hati nurani saya.
Peristiwa itu adalah penolakan untuk menshalatkan jenazah orang yang mendukung
calon Gubernur Petahana, Basuki Tjahaya Purnama, atau yang biasa disapa Ahok.
Peristiwa ini hadir dalam dua kejadian, yaitu menolak jenazah Hindun bin Raisan
(77 tahun) dan Ulfie Supiati binti Muhammad Undu (73 tahun), serta munculnya
spanduk-spanduk yang berisi ajakan untuk tidak menshalatkan jenazah orang yang
memilih Ahok.
Ketika mendengar berita tersebut, awalnya
saya tidak mau percaya: masak agama islam, yang terkenal
sebagai agama rahmatan lil alamin, mengajarkan hal seperti itu.
Saya mencoba mengikuti perkembangan masalah ini di media dengan satu pertanyaan
dasar: apa dan bagaimana sikap MUI terhadap hal ini. Pertanyaan ini bertujuan
untuk mencari penegasan apakah sikap penolakan yang diambil oleh umat islam itu
sesuai dengan ajaran agama atau tidak. Hingga pilkada selesai, dan dimenangi
oleh pasangan Anies Sandi, saya tidak menemukan adanya pernyataan sikap MUI.
Sama sekali tidak ada reaksi dari MUI. Reaksi justru datang dari kepolisian.
Karena itu, kesimpulan awal saya adalah
penolakan untuk mendoakan jenazah pendukung Ahok itu sudah sesuai dengan ajaran
agama islam. Akan tetapi, akal sehat saya belum bisa menerima hal tersebut.
Saya tidak percaya apa benar agama islam mengajarkan hal itu. Rasa penasaran
membuat saya mencoba mempelajari ajaran islam. Salah satu inti ajaran agama
islam adalah Al Quran. Maka, saya langsung menelusuri kitab itu untuk mencari
apakah memang ada pendasarannya.
Akhirnya saya menemukan satu ayat yang
bisa dijadikan dasar bagi umat islam untuk menolak menshalatkan jenazah
pendukung Ahok. Dalam surah At-Taubah ayat 84 tertulis, “Dan janganlah engkau
(Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka
(orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan)
di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan
mereka mati dalam keadaan fasik.”
Memang bunyi ayat itu ditujukan kepada
Muhammad, namun karena umat islam wajib mengikuti teladan nabi, maka wajar bila
sekarang pun umat islam tidak akan menshalatkan orang yang mati di antara
orang-orang munafik. Nabi saja tidak menshalatkan, kenapa umat islam
menshalatkan? Sepertinya lebih baik dan jauh lebih terhormat menshalatkan
seorang teroris (baca: jihadis) daripada menshalatkan orang yang mendukung kaum
kafir.
Ketika saya meneruskan pencarian saya,
akhirnya saya menemukan lagi satu ayat sebagai dasar lain atau sebagai
penunjang surah At-Taubah di atas. Dalam surah Al-Mumtahanah ayat 9 tertulis,
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu
orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama ..... Barang siapa
menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.” Bila
memperhatikan ayat ini, kata “mereka” mempunyai dua maksud, yaitu (1) orang
yang memerangi umat islam dalam urusan agama, dan (2) orang yang mendukung
orang yang memerangi umat islam.
Jika surah Al-Mumtahanah ini diterapkan
dalam kasus kampanye Pilgub DKI Jakarta, maka Ahok itu masuk kategori orang
yang memerangi umat islam. Hal ini terbukti dengan fatwa MUI bahwa Ahok telah
melakukan penistaan agama dan ulama. Sedangkan Hindun bin Raisan dan Ulfie
Supiati binti Muhammad Undu masuk kategori kedua. Di mata Allah kedua orang ini
masuk golongan orang zalim. Dan Allah telah berfirman “Sungguh, Allah tidak
akan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al-Maidah: 51).
Nasib orang-orang zalim adalah neraka (QS Al-Hasyr: 17). Karena sudah pasti
masuk neraka, untuk apa lagi dishalatkan.
Nah, itulah hasil pencarian saya. Jadi,
kenapa hingga kampanye selesai saya sama sekali tidak membaca di media-media
soal tanggapan atau pernyataan sikap MUI terhadap kejadian penolakan
menshalatkan jenazah pendukung Ahok. Sikap menolak untuk menshalatkan jenazah
itu sudah sesuai dengan ajaran agama islam, sehingga MUI diam saja. Dapat
dikatakan bahwa MUI menyetujui sikap tersebut. Hanya pihak polisi saja yang
bersikap, karena aksi tersebut sudah meresahkan warga masyarakat.
Jadi, kejadian yang menimpa Ulfie Supiati
binti Muhammad Undu dan Hindun bin Raisan serta spanduk-spanduk yang
berisi ajakan untuk tidak mendoakan janazah pendukung Ahok adalah SESUAI DENGAN
AJARAN AGAMA ISLAM. Dengan kata lain, agama islam melarang umatnya untuk
menshalatkan para pendukung Ahok. Bisa juga disimpulkan bahwa agama islam
mengajarkan umatnya untuk tidak menshalatkan atau mendoakan orang islam yang
mendukung orang kafir.
Itulah ajaran islam yang dikenal dengan
agama rahmatan lil alamin. Menjadi pertanyaan: bila demikian
akankah bisa terwujud toleransi? Dan bisa dipastikan, sampai kapan pun orang
non islam (baca: kafir) tidak akan punya tempat menjadi pemimpin di negeri ini,
karena pemimpin islam atau lawan politiknya akan “mengancam” umat islam yang
mendukungnya untuk tidak dishalatkan. Sungguh sangat menyedihkan.
Komentar
Posting Komentar