Selain dikenal sebagai agama yang mengkafir-kafirkan, islam juga biasa diidentikkan dengan agama yang mengharam-haramkan. Karena itu, dalam sebuah organisasi islam, misalnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada satu komisi yang bertugas mengurus masalah haram. Komisi ini biasa dijadikan rujukan bagi umat islam untuk bersikap, apakah sesuatu itu boleh atau tidak; haram atau tidak. Fatwa dan juga lebel halal dari komisi ini menjadi penentu bagi sebuah produk, mulai dari makanan hingga lokasi wisata. Jika dirinci, ada begitu banyak jenis fatwa atau label haram atau halal yang telah dikeluarkan oleh MUI. Misalnya, pengharaman mengucapkan selamat natal, pengharaman atas rawon setan dan tahu kuntilanak, pengharaman satu jenis permainan online, dan masih banyak lainnya. Pelebelan “wisata halal” pada salah satu destinasi wisata mengindikasikan adanya “wisata haram” bagi yang tak mendapatkan lebel tersebut.