BANYAK MASJID TAK PUNYA IMB
Negara
Indonesia adalah bukan negara berdasarkan agama tertentu. Negara ini merupakan
negara hukum. Sebagai negara hukum, semua warga negara memiliki status yang
sama di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa.
Fenomena yang marak terjadi pasca Orde Baru ini adalah
begitu sulitnya kaum minoritas untuk mendirikan rumah ibadah. Malahan, ada yang
sudah dibangun dipaksa untuk dibongkar. Anehnya, di balik tindakan penolakan
dan pembongkaran ini ada sekelompok ormas islam. Mereka, mendasarkan pada
agamanya, melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, seakan merekalah
hukumnya.
Akan tetapi, penelitian Komnas HAM sungguh sangat
mengejutkan. Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat, kepada Tempo, Selasa, 9 April 2013, mengatakan,
"Perlu kalian ketahui, 85 persen rumah ibadah di Indonesia itu tak
berizin. Mayoritas adalah masjid dan musala. Kalau pakai IMB sebagai acuan, siapin saja buldozer yang banyak."
Imdadun mengatakan, kebanyakan rumah ibadah dibangun
tanpa IMB karena mengacu pada kebutuhan umat beragama di wilayah terkait. Jika
dirasa perlu ada rumah ibadah sesegera mungkin, rumah ibadah itu langsung
dibangun. Jika mengacu pada Surat Keterangan Bersama Tiga Menteri (Agama, Dalam
Negeri, dan Hukum-HAM), rumah ibadah tanpa IMB bisa dipertahankan, asal memang
diperlukan umat beragama di daerah tersebut.
Kiranya pernyataan dari Komnas HAM ini dapat menjadi
bahan refleksi bagi ormas-ormas islam yang begitu getol menolak atau bahkan
merusak rumah ibadah orang lain. Perlu disadari bahwa tindakan mereka
sebenarnya bukan semata berdasarkan hukum (karena rumah ibadah itu tidak punya
IMB), melainkan karena sikap benci dan tidak suka. Kita bisa lihat kasus
perusakan rumah ibadah Ahmadiyah dan Syiah. Jadi, bukan hanya gereja saja yang
dirusak, melainkan juga mesjid milik kaum Ahmadiyah dan kaum Syiah. Hal ini
dilatarbelakangi ketidaksukaan dan kebencian kelompok-kelompok islam ini. Dan
anehnya, kenapa sama sekali tidak ada tanggapan dari institusi islam tertinggi
di negara ini.
Seharusnya ormas-ormas islam ini tahu diri dan malu
karena ternyata ada banyak mesjid dan mushola yang tidak mengikuti aturan yang
ada. Mereka menekan pembangunan rumah ibadah kaum minoritas dengan menggunakan
produk hukum, sudah seharusnya dengan dasar yang sama juga mereka terapan
kepada mesjid dan mushola itu. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tak ada
tanggapan terhadap terhadap mesjid dan mushola yang tak punya IMB.
Sebagai negara hukum, kaum minoritas mempunyai hak
yang sama dengan warga lainnya. Kaum minoritas tidak mengharapkan perlakuan
istimewa, tetapi perlakuan yang sama di muka hukum. Ada banyak gereja yang mau
dibangun selalu menemui hambatan. Yang menjadi persoalan bukan pada aturan, karena
mereka selalu berusaha mengikutinya, melainkan pada niat busuk segelintir
orang. Dan lagi-lagi, di belakang segelintir orang ini ada kelompok yang
berdasarkan agama. Mereka ini selalu mempersulit pengeluaran izin membangun
gereja.
Apakah ke depan negara ini akan lebih baik lagi? Semua
itu bergantung pada kesadaran ormas-ormas islam dalam menyikapi pernyataan
Komnas HAM. Jika mereka sadar dan tahu diri, maka masalah pembangunan rumah
ibadah ini sepenuhnya menjadi urusan penegak hukum.
Selain itu, ketegasan negara serta institusi tertinggi
islam sangat dibutuhkan. Yang terjadi selama ini adalah pembiaran yang
dilakukan oleh kedua lembaga ini. Mungkin orang mengatakan bahwa masalah ini
merupakan urusan negara, bukan agama. Namun perlu didasari bahwa ormas-ormas
itu menggunakan dasar agama dalam melakukan tindakan. Bukankah ini merusak
citra islam. Dan jika merusak citra islam, apakah ini bukan lagi menjadi
urusannya? Atau sama sekali tidak merasa rusak karena sudah berdasarkan ajaran
agama?
Komentar
Posting Komentar