SIAPA YANG DIHINA DALAM KASUS USTAZ ABDUL SOMAD?
Publik
Indonesia kembali geger setelah muncul video viral Ustaz Abdul Somad (UAS) yang
dinilai telah menghina agama Kristen. Ketika beberapa eleman masyarakat dari
kelompok agama tertentu mempersoalkan UAS dengan video tersebut, Sang Ustaz
membuat pembelaan. Dikatakan bahwa video tersebut merupakan ceramah keagamaan
yang disampaikan kepada kalangan terbatas, bukan bersifat publik dan bahwa
ceramah itu sudah dilakukan 3 tahun lalu. Sang Ustaz sendiri mengaku dirinya
tak salah (jadi, yang disampaikannya itu adalah benar), sehingga tak perlu
merasa minta maaf. Justru yang salah adalah yang menyebarkan video itu.
Orang
yang masih punya (otak) akal budi tentu akan tertawa menilai pembelaan seperti
itu. Persoalan video itu bukan terletak pada kepada siapa ceramah itu
disampaikan atau kapan dan dimana disampaikan, tetapi isi ceramah itu yang
dinilai telah melecehkan agama Kristen. Jadi, pembelaan yang dilakukan tidak
menyentuh isi ceramahnya. Yang waras mungkin akan bertanya, apakah jika
disampaikan untuk jemaah terbatas orang bebas menghina, menghojat dan menista
pihak lain?
Terlepas
dari masalah itu, kasus ini dapat ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, bagaimana menyikapi persoalan
penghinaan agama dalam ceramah keagamaan; kedua,
siapa korban dari video viral UAS; dan ketiga,
sikap umat Kristen (katolik dan protestan) dalam hal ini. Mari kita lihat
satu per satu.
Pertama, masalah ujaran kebencian dan penghinaan memang sudah diatur dalam
undang-undang. Bahkan pihak kepolisian menambah dengan surat edaran no.
SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran itu,
disebutkan tujuan dari peraturan ini. Salah satunya adalah demi terpeliharanya
kerukunan hidup berbangsa dan bernegara yang berbhineka tunggal ika serta
melindungi keragaman kelompok dalam bangsa. Namun ada satu topik ujaran
kebencian yang penanganannya akan menemukan kesulitan, yaitu ceramah keagamaan.
Pada poin 2 (g) surat
edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian dikatakan bahwa ujaran
kebencian itu bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap orang
dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan beberapa aspek, salah satunya adalah
agama. Dan poin 2 (h) dijelaskan
cara penyampaian ujaran kebencian itu, yang di antaranya adalah ceramah keagamaan. Jadi, ujaran
kebencian itu bisa terjadi lewat ceramah keagamaan yang menyulut rasa benci
kepada sekelompok agama tertentu.
Persoalan adalah apakah ceramah keagamaan yang menyampaikan ajaran
agama bisa dimasukkan dalam kasus ujaran kebencian atau penistaan? Ada banyak
ajaran islam, yang ada dalam Al-Quran bersinggungan dengan agama lain, yang
jika dilihat dari sudut pandang tertentu akan dinilai melakukan penistaan. Misalnya,
ketika membahas surah An-Nisa: 157, mau tidak mau si penceramah (ustaz atau
da’i) akan mengatakan bahwa Yesus itu tidak pernah disalibkan di kayu salib.
Yang mati di kayu salib itu adalah orang yang menyerupai Yesus. Atau ketika
membahas surah Al-Maidah: 41, mau tak mau penceramah akan mengatakan bahwa
Alkitab sudah dipalsukan. Bukan tidak mungkin penceramah juga akan mengutip
surah Al-Baqarah: 75 untuk semakin menguatkan argumennya.
Demikianlah
halnya dengan kasus UAS. Tentulah hal ini menjadi kesulitan tersendiri. Rasanya tak mungkin menjerat si penceramah atau UAS yang tengah
menyampaikan ajaran agamanya. Menjerat mereka dengan jerat ujaran kebencian
sama saja berarti penjerat ajaran agamanya. Apakah ini bukan merupakan
penistaan terhadap agama islam? Bukan tidak mustahil, umat islam akan melakukan
demonstrasi dan melihat hal tersebut sebagai kriminalisasi ustaz.
Aspek
kedua sebenarnya adalah siapa yang
dihina oleh UAS dalam video viralnya tersebut: apakah orang Kristen atau
dirinya atau umat islam? Sekilas orang akan mengatakan bahwa ceramah keagamaan
yang disampaikan UAS dalam video tersebut jelas-jelas menghina agama Kristen,
karena yang dibahas adalah salib. Sangat menarik menyimak kata-kata seorang
pendeta yang menanggapi kasus ini. Dia mengatakan UAS mengatakan hal tersebut
karena dia tidak tahu apa-apa soal salib Kristus (atau memang demikian ajaran
islam?). Soal penghinaan, agama Kristen sudah terbisa. Karena itu, Persekutuan
Gereja tak setuju ucapan UAS dibawa ke ranah pidana.
Jadi,
orang Kristen sebenarnya tidak ambil pusing dengan persoalan yang ditimbulkan
dari pernyataan UAS itu. Orang Kristen, baik katilik maupun protestan, sudah
terbiasa dihina, bahkan Tuhannya pun dihina, tapi malah mengampuni. Berbeda
dengan islam, yang wajib membela jika agamanya dihina. Jika orang Kristen
merasa tidak tersinggung, lantas siapa yang telah dihina lewat pengajaran UAS
itu? Ada adagium: hanya yang hina dapat
menghina. Dari adagium ini dapatlah ditarik kesimpulan siapa korban dari
pernyataan UAS dalam video viral tersebut. Tentulah pembaca dapat
mengetahuinya. Satu hal yang dapat dipastikan adalah tidak ada sikap menghargai
dan menghormati.
Bagaimana
sikap orang Kristen (protestan dan katolik) terhadap pernyataan UAD tersebut?
Kami pernah membuat tulisan terkait penghinaan agama, dengan judul tulisan Penistaan Agama: Bagaimana Umat Kristen Menyikapinya dan Bagaimana Orang Katolik Melihat Orang Non Katolik (untuk membacanya, silahkan klik pada
judulnya). Pada prinsipnya, umat kristiani tidak akan ambil pusing berhadapan
dengan penghinaan yang dialamatkan kepada atribut agamanya (tidak seperti umat
islam). Dasarnya adalah pada ajaran agamanya. Baik umat protestan maupun
katolik, sama-sama diajarkan untuk mengampuni,
mengasihi, mendoakan dan memberkati.
Semua itu sesuai dengan apa yang diajarkan dan diteladankan oleh Yesus Kristus,
yang justru sering dihina, bahkan termasuk dalam ceramah UAS.
Karena
itu wajar bila Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menghimbau dan meminta umat
kristiani tidak terpancing dan tersulut emosi terkait dengan ceramah keagamaan
UAS. Mereka juga tak setuju jika persoalan ini dibawa ke ranah pidana.
Lantas,
kenapa ada kelompok agama yang tetap membawanya ke ranah hukum? Pertama-tama,
kita harus menghargai tindakan mereka, yang mungkin saja menghormati jalur hukum.
Dasarnya adalah, negara ini adalah negara hukum. Siapa saja yang berbuat salah
harus berhadapan dengan hukum. Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Jadi,
tindakan mereka ini mungkin hendak menguji sejauh mana hukum itu menjadi
panglima di negara ini.
Akan
tetapi, tindakan mereka itu sama sekali tidak mewakili umat kristiani dan bukan
juga sesuai dengan ajaran agamanya (beda dengan umat islam). Tindakan mereka
yang hendak melaporkan UAS ke kepolisian semata-mata hanya didasarkan pada
hukum. Jadi, jika memang masalah ini sudah sampai ke ranah hukum, maka “bola liar”
ada di tangan aparat penegang hukum. Di sini aparat hukum akan menghadapi
situasi dilema (seperti yang sudah kita bahas di atas). Mempersoalkan ceramah
keagamaan UAS sama saja dengan menghina agama islam dan ustaz. Dan hal ini
tentu akan menimbulkan persoalan sosial lainnya, yaitu gelombang Aksi Bela
Islam, seperti yang terjadi dengan kasus Ahok. Akan tetapi, jika tidak
mempersoalkan (artinya, hukum tidak ditegakkan dengan tegas), maka selalu akan
muncul persoalan serupa dikemudian yang tak akan dapat ditangani.
Jadi,
apa yang harus dilakukan? Ini merupakan tugas kita semua. Bukan hanya aparat
hukum dan aparat pemerintahan saja, melainkan juga semua warga masyarakat.
Semua kita harus kembali menyadari bahwa negara ini tidak dibangun oleh dan
untuk satu kelompok agama saja, melainkan untuk semua orang yang mencintai
Indonesia. Dengan adanya kesadaran itu, maka akan terbangunlah sikap saling
menghormati dan menghargai.
Komentar
Posting Komentar