KASUS MANSYARDIN MALIK: AJARAN ISLAM VS HUKUM SIPIL
Pada bulan September 2021 publik Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus Mansyardin Malik. Kasusnya tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan seksual. Ada dua bentuk kekerasan yang dilakukan Mansyardin Malik terhadap istri sirinya, yakni Marlina. Mansyardin selalu memaksa berhubungan badan sekalipun istrinya menolak (karena lagi haid) serta bersenggama dengan cara yang tak wajar (anal sexual). Akibat perbuatannya itu, dikabarkan sang istri mengalami penderitaan, yang akhirnya berujung pada perceraian.
Sebenarnya
kasus seperti ini banyak ditemui dalam masyarakat kita. Akan tetapi,
kasus-kasus tersebut, bukan cuma luput dari perhatian media, tidak membuat
heboh masyarakat Indonesia. Ada dua hal yang membuat kasus Mansyardin Malik ini
menjadi heboh. Pertama, oleh media,
kasus ini dikaitkan dengan anak Mansyardin Malik, yaitu Taqi Malik. Taqi Malik
sendiri adalah seorang penceramah agama islam yang lumayan popular. Jika bukan
karena Taqi Malik, hampir dapat dipastikan kasus Mansyardin Malik ini tidak
akan heboh, tak akan menarik perhatian publik. Kedua, oleh Mansyardin Malik sendiri, dan mungkin terkait dengan
peran anaknya sebagai penceramah agama, perbuatannya dikaitkan dengan ajaran
islam. Artinya, apa yang dilakukan Mansyardin Malik (kekerasan seksual)
mendapat pembenaran dalam ajaran islam.
Terkait
masalah kekerasan dalam rumah tangga, yang dikaitkan dengan ajaran islam, kami
pernah menulisnya dalam blog ini,
misalnya dalam MEMPERSOAL PASAL PERKOSAAN SUAMITERHADAP ISTRI DALAM RKUHP. Dalam tulisan ini dikatakan bahwa penanganan kasus
KDRT akan menemui kendala berhadapan dengan hukum islam. Dengan kata lain,
penanganan kasus kekerasan seksual dalam kehidupan rumah tangga, antara suami
dan istri, merupakan pertarungan antara hukum islam dan hukum sipil (hukum
positif). Hal ini tentulah menjadi dilema, baik bagi polisi maupun hakim.
Sebagaimana
kasus Mansyardin Malik, Mansyardin sendiri dengan terang-terang menegaskan
bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ajaran islam. Bisa dikatakan
bahwa agama islam mengajarkan umatnya untuk melakukan kekerasan seksual, atau
tindakan kekerasan seksual itu bukanlah dosa, malah halal. Dengan perkataan
lain, tindakan kekerasan seksual ini di mata agama islam adalah benar. Akan
tetapi, tindakan kekerasan seksual ini, sekalipun dilakukan oleh suami terhadap
istri, di mata hukum positif adalah salah.
Atas
pernyataan Mansyardin Malik, yang mengaitkan kasusnya dengan ajaran islam,
sikap umat islam sendiri terpecah. Ada banyak yang menolak, namun tak sedikit
pula yang mendukung. Sikap menolak artinya pernyataan Mansyardin Malik salah.
Sikap menolak ini, seperti sikap terhadap terorisme yang dikaitkan dengan
islam, terbagi lagi setidaknya dalam dua kategori. Ada yang menolak karena
tidak mau agama islam dikaitkan dengan hal buruk (masak agama mengajarkan
kejahatan?); ada yang menolak karena perbedaan tafsir (Mansyardin Malik salah
menafsirkan ajaran islam). Sikap mendukung artinya pernyataan Mansyardin Malik
benar. Jadi, memang agama islam membolehkan suami untuk bertindak kasar
terhadap istri, termasuk kekerasan seksual.
Tentulah
publik non muslim bertanya-tanya apakah memang ada ajaran islam yang
menghalalkan kekerasan seksual? Dimana ajaran itu terdapat?
Ajaran
islam pertama-tama mengacu pada Alqur’an.
Dan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual terdapat dalam Alqur’an. Umat islam yakin
bahwa Alqur’an itu merupakan wahyu
yang langsung dari Allah kepada Muhammad. Apa yang tertulis dalam Alqur’an adalah kata-kata Allah
sendiri. Karena itu, tindakan yang membolehkan kekerasan seksual ini datang
dari Allah. Dengan kata lain, Allah sendiri yang mengajarkan hal itu.
Allah
telah berfirman, “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu
itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.” (QS al-Baqarah: 223). Ayat
suci ini sering ditafsirkan dalam konteks hubungan seksual bagi suami istri.
Artinya, seorang suami punya hak (absolut) penuh atas tubuh istrinya. Dalam
kutipan wahyu Allah itu, ada dua hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu soal
waktu dan cara berhubungan seksual. Soal waktu Allah menegaskan kapan saja, titik tolaknya adalah suami. Jadi, kapan saja suami mau bersenggama, istri
wajib melayaninya. Hubungan seksual tidak perlu membutuhkan persetujuan istri
atau memperhatikan kondisi dan situasi batin istri. Soal hubungan seksual suami
istri dalam islam tidak ada istilah bagi istri mau atau tidak mau, suka atau
tidak suka. Istri wajib melayani syahwat suami. Menolak keinginan suami untuk
bersenggama membuat istri bisa dipukul dan juga dikutuk para malaikat. Hadis
Sahih Bukhari dan Muslim menulis perkataan Nabi Muhammad, “Jika seorang suami
mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para
malaikat akan mengutuknya sampai pagi.”
Hal
kedua yang perlu diperhatikan dari wahyu Allah ini adalah cara melakukan
hubungan seksual. Allah sudah menegaskan bahwa hubungan seksual tergantung dari
keinginan suami. Allah menyatakan bahwa hubungan seksual dapat dilakukan dengan
cara yang disukai oleh suami. Allah sudah berpesan kepada para suami,
“Utamakanlah untuk dirimu.” (QS al-Baqarah: 223). Pesan Allah ini dimaknai oleh
para suami bahwa istri dapat diperlakukan seperti apa saja demi kepuasan
dirinya. Jadi, dalam urusan seks, suami dapat melakukan oral seksual atau anak
seksual, selain hubungan seksual lazimnya (vaginal sexual).
Kiranya
wahyu Allah inilah yang dipakai Mansyardin Malik untuk membenarkan
perbuatannya. Ketika memaksa sang istri bersenggama sekalipun istri menolak
karena sedang haid, Mansyardin Malik berargumen, “Bukankah saya bebas
melakukannya kapan saja? Ini adalah kehendak Allah.” Dan persoalan anal
seksual, Mansyardin Malik tentu akan berargumen, “Bukankah saya bebas melakukan
apa saja sesuai yang saya sukai? Yang penting saya puas. Ini adalah kehendak
Allah.” Karena itulah, apa yang dilakukan oleh Mansyardin Malik terhadap
istrinya, sekalipun di mata banyak orang dinilai keterlaluan, dibenarkan oleh
ajaran islam. Agama islam memang membolehkan suami untuk melakukan kekerasan
seksual terhadap istri. Yang penting suami puas. Tak peduli istri menderita
akibat perbuatan itu. Mungkin prinsipnya adalah suami puas, Allah pun senang.
Akan
tetapi, tindakan Mansyardin Malik ini tidak bisa dibenarkan oleh hukum positif.
Apa yang dilakukan ayah Taqi Malik itu bisa dijerat hukum. Namun penanganan
kasus ini secara sipil, tentulah bukan tanpa masalah. Pempidanaan atas
Mansyardin Malik sama saja berarti pempidanaan agama islam. Dan bukankah hal
ini berarti melecehkan agama islam. Bagaimana mungkin orang yang melaksanakan
ajaran agamanya dipidana. Bukankah setiap umat beragama wajib menjalankan
ajaran agamanya. Pempidanaan akan berdampak pada pelarangan ajaran agama,
khususnya islam.
Ada
beberapa tokoh islam mengkritik argumen Mansyardin Malik yang mengatas-namakan
ajaran islam atas perbuatannya. Ada yang mengatakan bahwa tafsiran Mansyardin
Malik keliru, tapi sayangnya mereka tidak memberikan tafsiran yang benar. Soal
tafsiran Alqur’an,
tak jauh beda dengan soal aksi bunuh diri dalam terorisme, tidak ada
kesepakatan yang jelas antara umat islam. Tafsir atas Alqur’an lebih didasarkan pada
selera pribadi. Hal ini membuat kebenaran dalam Alqur’an tidak jelas. Ada juga
yang menilai argumen Mansyardin Malik, secara khusus soal bebas berhubungan
badan saat istri sedang haid, adalah salah dengan berdasarkan dalil bahwa haid
itu najis. Pernyataan bahwa haid itu najis dapat ditemukan dalam Alqur’an dan juga hadis. Akan
tetapi, pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan wahyu Allah bahwa suami
bisa bersenggama dengan istrinya kapan
saja.
Dengan
demikian wahyu Allah ini bertentangan dengan wahyu Allah lainnya. Tentulah
orang akan bertanya, koq bisa? Bagi
yang mempunyai akal sehat, tentulah akan meragukan Alqur’an sebagai wahyu Allah.
Bagaimana mungkin Allah yang sempurna dan mahatahu mengeluarkan pernyataan yang
bertentangan. Jika memang al-Baqarah: 223 itu adalah wahyu Allah, maka sudah
sedari awal dikatakan “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah
ladangmu itu kapan saja, kecuali saat
haid, dan dengan cara yang kamu sukai.” Nyatanya tidaklah demikian. Karena
itu, orang berakal sehat akan menilai bahwa ayat ini atau mungkin juga Alqur’an secara keseluruhan,
adalah rekayasa manusia.
Demikianlah
sedikit tinjauan atas kasus Mansyardin Malik. Apa yang dilakukan Mansyardin
Malik terhadap istrinya sudah sesuai dengan ajaran islam. Artinya, memang agama
islam mengajarkan bahwa, terkait urusan seksual, suami dapat melakukan apa saja
terhadap istrinya. Yang penting suami puas. Ini adalah kehendak Allah. Akan
tetapi, dari segi kemanusiaan perbuatan Mansyardin Malik tidak dapat diterima.
Apa yang dilakukannya bukan saja melanggar hukum positif atau hukum sipil,
melainkan juga hukum moral. Tentulah hukum moral di sini bukanlah hukum moral
islam, karena ternyata perbuatan Mansyardin Malik sudah sesuai dengan ajaran
islam. Jadi, kekerasan seksual merupakan perbuatan moral islam.
Komentar
Posting Komentar