UMAT ISLAM HARAM DUKUNG MANCHESTER UNITED, INI PENJELASANNYA
Berawal
dari video viral Tours les Jours tentang
larangan ucapan hari raya non muslim di produk sebagai syarat keluarnya
sertifikasi halal, Kompas Tv mengadakan dialog dengan Kepala Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama (Sukoso) dan Direktur
Eksekutif Indonesia Halal Watch (Ikhsan Abdullah) dalam acara Sapa Indonesia
Malam. Acara tersebut dipandu oleh Sofie Sarief (cuplikan acaranya dapat
ditonton di sini).
Mulai
menit ke-4 acara memasuki diskusi. Saudari Sofie mengawali diskusi dengan Bapak
Ikhsan Abdullah. Ia mengonfirmasi bahwa Halal
Wacth sering berkoordinasi dengan MUI terkait dengan sertifikasi halal. Kemudian
sdri Sofie mengungkapkan sebuah screen capture
dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan
dan Kosmetik MUI yang beredar luas. Sdri Sofie ingin meminta penegasan apakah screen capture itu benar atau hoax. Dikatakan bahwa dalam poin 3
tentang produk yang tidak disertifikasi; pada poin (3.d) mengacu pada nama
produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan
seperti, coklat valentine, biskuit natal dan mie gong xi fat chai.
Dari
pernyataan tersebut dapatlah dikatakan apakah produk yang diberi label seperti coklat valentine, biskuit natal atau mie gong xi fat chai masuk ke dalam
ketegori produk yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan sehingga produk
tersebut tidak akan diberi sertifikasi halal. Dengan kata lain, produk tersebut
haram bagi umat muslim.
Bapak
Ikhsan Abdullah sama sekali tidak menjawab secara tegas dan to the point. Ia hanya berdiplomasi
dengan mengalihkan ke produk lain seperti rawon setan. Dikatakan bahwa rawon setan tidak akan dikeluarkan
sertifikasi halal. Sekalipun hal tersebut hanya sekedar gimmick marketing. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka tidak
boleh menggunakan nama-nama yang berkaitan dengan rawon setan, tahu kuntilanak.
Sekalipun bahan dan cara pengolahannya sudah sesuai dengan ajaran islam, tetap
saja tidak akan mendapat sertifikasi halal, alias produk tersebut haram.
Dari
dialog tersebut terlihat jelas keislaman Bapak Ikhsan Abdullah, yaitu
memaksakan kehendak. Kenapa harus pakai
nama itu (Rawon Setan); kan bisa
pakai nama lain yang lebih diterima. Kira-kira seperti itulah bahasanya.
Jadi, kalau mau diberi label halal (atau kalau mau tidak dikatakan haram),
haruslah ikut kemauan islam, bukan pasar. Bagaimana dengan produk dengan nama
seperti coklat valentine, biskuit natal atau
mie gong xi fat chai? Apakah nama-nama
itu terkait dengan hal-hal yang
menimbulkan kekufuran dan kebatilan? Silahkan simpulkan sendiri.
Secara
sederhana bisa dikatakan bahwa halal – haramnya suatu produk tidak semata-mata
ditentukan oleh bahan dan cara pengolahannya, tetapi juga namanya. Meski nama
itu sebagai daya tarik konsumen, namun jika nama itu terkait dengan hal-hal
yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, maka produk tersebut dianggap haram,
khususnya bagi umat islam. Sangat jelas dikatakan oleh Bapak Ikhsan Abdullah
adalah RAWON SETAN.
Rawon
adalah masakan Indonesia berupa sup daging berkuah hitam sebagai campuran bumbu
khas yang menggunakan kluwek. Bahan utama rawon adalah daging sapi yang
dipotong kecil-kecil, bawang merah, bawang putih, lengkuas, ketumbar, kemiri,
serai, kunir, cabai, kluwek, garam serta minyak nabati. Kalau rawon sendiri
sebenarnya halal, namun karena ada lebel “setan” membuat rawon itu jadi haram.
Jadi, kata “setan”-lah yang membuat produk “Rawon Setan” tidak mendapat
sertifikasi halal, alias haram. Jika tidak ada sertifikasi halal, maka umat
islam dilarang untuk mengonsumsinya.
Berangkat
dari sini, bisa dikatakan bahwa klub sepak bola Inggris, Manchester United, terlarang
bagi umat islam. Alasannya, klub ini mempunyai nama atau julukan lain, yaitu
SETAN MERAH (The Red Devil). Ada kata
“setan” di sana. Karena itu, umat islam dilarang mendukung klub ini. Sebenarnya
juga umat islam dilarang bermain di klub ini. Namun ternyata di klub ini
bercokol 4 nama pemain muslim, yakni Paul Pogba, Marouane Fellani, Mame Diouf
dan Adnan Januzaj. Dengan kata lain, keempat orang ini tidak menjalankan ajaran
islam. Karena itu, mereka bisa digolongkan sebagai kaum munafik atau fasik.
Jika
menggunakan logika berpikir Bapak Ikhsan Abdullah, bahwa nama bisa menentukan
halal – haramnya sebuah produk, maka seharusnya BAKSO juga tidak boleh diberi
sertifikasi halal. Dengan kata lain, bakso harus dinyatakan haram bagi umat
islam, sekalipun bahan dan cara pengolahannya sudah memenuhi standar islam.
Alasannya karena kata ‘bakso’ aslinya berasal dari bahasa Cina, dari kata Bak, yang berarti daging babi, dan So,
yang berarti kuah. Karena itu, arti asli bakso adalah kuah dengan daging
babi. Bukankah daging babi jelas-jelas haram bagi umat islam? Karena itulah,
dengan menggunakan cara berpikir Bapak Ikhsan Abdullah, seharusnya bakso tidak
diberi sertifikasi halal, alias dinyatakan haram bagi umat islam.
Komentar
Posting Komentar