KEWAJIBAN UMAT ISLAM ADALAH BERPERANG DAN MEMBUNUH
Benarkah islam itu agama rahmatan lil alamin? Apakah benar islam dikenal sebagai agama kasih dan damai? Jika memang demikian, tentulah tidak ada kewajiban untuk berperang dan membunuh orang kafir. Kewajiban dalam agama lahir dari kehendak dan perintah Allah. Apa yang dikehendaki oleh Allah adalah merupakan kewajiban bagi setiap umat beriman. Atas pelaksanaan kewajiban itu, umat akan mendapat haknya, yaitu pahala. Demikian pula halnya dengan umat islam. Dengan melaksanakan kewajibannya tersebut, mereka akan diganjar pahala.
Menjadi pertanyaan adalah benarkah kewajiban untuk berperang dan membunuh
orang kafir lahir dari kehendak dan perintah Allah? Kita tak perlu masuk dalam
diskusi dan debat tak berujung. Patokan kita adalah Alqur’an yang diyakini
berasal langsung dari Allah SWT (QS 32: 2, dan QS 39: 1 – 2, 41). Dengan
dasar keyakinan ini, maka apa yang tertulis dalam Alqur’an harus dilihat dan
dipahami berasal dari Allah SWT. Karena itu, umat islam harus mengikuti
apa yang tertulis dalam Alqur’an (QS 75: 18). Berikut ini beberapa kutipan
ayat yang merupakan perintah Allah untuk membunuh orang kafir.
QS 2: 191, “Bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai
mereka.” Bunuh atau membunuh adalah tindakan menghilangkan nyawa orang. Caranya
bisa macam-macam. Yang dimaksud dengan mereka dalam kutipan ini
adalah orang kafir. Jadi, kutipan ayat ini sangat jelas, yaitu menghilangkan
nyawa orang kafir dimana saja dijumpai. Dengan kata lain, umat islam wajib membunuh
orang kafir setiap kali bertemu dengan mereka. Kutipan surah al-Baqarah
ini mirip dengan perintah Allah SWT dalam QS 9: 5. Di sini Allah
SWT memerintahkan, “Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpa
mereka.” Jika dalam surah al-Baqarah sasarannya adalah orang
kafir, dalam surah at-Taubah sasarannya ialah orang musyrikin.
Selain perintah membunuh, Allah SWT juga memberi perintah
untuk berperang. QS 2: 216, “Diwajibkan atas kamu berperang,
padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” Dari kutipan ini dapat
dibaca bahwa sebenarnya Allah tahu kalau umat-Nya membenci perang, karena
perang dapat menimbulkan penderitaan, kematian dan kesengsaraan; akan tetapi
Allah mewajibkannya kepada umat islam. Untuk menegaskan hal ini, dalam QS
9: 123, Allah memerintahkan, “Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar
kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu.” Kutipan surah at-Taubah
ini sangat mirip dengan QS 66: 9, “Perangilah orang-orang kafir dan
orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” Dalam surah terakhir
ini muncul satu jenis atau kelompok orang, yaitu munafik. Jadi, yang wajib
diperangi umat islam tidak hanya orang kafir, tetapi juga orang munafik. Tidak
tertutup kemungkinan bahwa dalam berperang ini umat islam dapat juga
melaksanakan kewajiban membunuhnya. Jadi, dengan menunaikan kewajiban berperang,
umat islam dapat sekaligus menjalankan kewajiban membunuh.
Sangat menarik bahwa dalam dua surah di atas, surah at-Taubah
dan at-Tahrim, Allah SWT juga meminta umat islam untuk menunjukkan kekerasan
kepada orang kafir. Selain dua surah ini, Allah juga
memerintahkan demikian dalam surah lain. QS 9: 73,
“Bersikap keraslah terhadap mereka.” Yang dimaksud dengan mereka di
sini adalah orang kafir dan orang munafik. Bersikap keras atau menunjukkan
kekerasan dapat dipahami dengan terror, yang menimbulkan
ketakutan. Dengan kata lain, sikap keras atau menunjukkan kekerasan bertujuan
melahirkan rasa takut dalam hati orang kafir dan orang munafik.
Menumbuhkan ketakutan dalam hati orang kafir ini memang dikehendaki oleh
Allah SWT. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dikatakan-Nya, “Kelak akan
Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah
kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.” (QS 8: 12).
Ketika umat islam menimbulkan rasa takut (terror), secara tak langsung ia telah
mewujudkan kehendak Allahnya. Dan selain membuat ketakutan, umat islam juga
wajib memenggal kepala dan memancung ujung jari-jari orang kafir. Memenggal dan memancung dapat dimengerti dengan memotong sampai terpisah. Jadi,
memenggal kepala berarti memotong kepala sampai terpisah dari tubuh; dan
memancung ujung jari berarti memotong ujung jari hingga putus.
Dari kutipan-kutipan Alqur’an di atas, kita dapat menemukan beberapa
kewajiban umat islam, yaitu:
1. Berperang dan membunuh
2. Memenggal kepala dan memancung ujung jari
3. Bersikap keras atau terror
Setiap umat islam terpanggil untuk melaksanakan kewajibannya ini, sama
seperti kewajiban shalat atau berpuasa pada bulan puasa. Pelaksanaan atas
kewajiban ini tentu akan mendatangkan pahala. Konon, jika mati di dalam
berperang di jalan Tuhan, ia akan masuk sorga dan dilayani para bidadari yang
cantik. Kewajiban ini dilakukan kepada orang kafir, orang musyrik dan juga
orang munafik.
Mencermati dan memahami kewajiban-kewajiban tersebut tentulah menimbulkan
kebingungan tersendiri jika dikonfrontasikan dengan pernyataan islam sebagai
agama rahmatan lil alamin atau agama damai dan kasih. Bagaimana
bisa dipahami sebagai agama damai jika kewajiban bagi umatnya saja sudah
menimbulkan ketakutan bagi umat agama lain? Rahmat apa yang didapat bagi umat
agama lain jika membunuh dan memenggal kepala merupakan kewajiban? Sangat jelas
bahwa dalam kewajiban-kewajiban tersebut sama sekali tidak ada kasih. Apakah
kasih diwujudkan dengan membunuh, memenggal dan terror?
Silahkah Anda menjawab sendiri!!!
Komentar
Posting Komentar