TERKAIT dengan produk makanan, hanya agama islam yang sibuk dengan sertifikasi halal. Semua produk makanan yang bersifat publik harus melalui proses untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selalu dikatakan bahwa hal ini bertujuan untuk melindungi umat islam. Secara sederhana dapat dikatakan adalah tugas dan tanggung jawab otoritas islam untuk melihat apakah produk makanan yang ada memenuhi standar islam terkait kehalalannya atau tidak. Kehalalan suatu produk makanan selalu dikaitkan dan dikonfrontasikan dengan keharamannya. Artinya, produk makanan yang tidak mendapat sertifikasi halal bisa dikatakan bahwa produk itu haram bagi umat islam.
Ketika kelompok teroris al-Qaeda, pimpinan Osama bin Laden, menyerang beberapa titik di Amerika Serikat pada 11 September 2001, ditambah dengan serangan teroris kelompok Imam Samudra, Amrozi, dkk di beberapa lokasi di Bali pada 12 Oktober 2002, sontak agama islam dinilai dan divonis sebagai agama teroris. Penilaian dan vonis itu bukannya tanpa alasan. Semua pelaku terorisme adalah umat islam dan mendasarkan aksinya pada ajaran islam. Keislaman melekat erat pada diri setiap teroris. Akan tetapi, tak sedikit juga tokoh islam membela dan menyatakan bahwa serangan itu bukan karya islam. Ada juga yang membela dengan mengatakan agama islam telah dibajak para teroris. Dan segudang pembelaan serta rasionalisasi diri.
Dewasa ini, jika mendengar kata ‘kafir’ tentulah orang sudah tahu dari mana sumbernya. Tak dapat disangkal bahwa kata tersebut berasal dari mulut orang islam. Dapat dipastikan hanya umat islam yang mempunyai kebiasaan mengkafir-kafirkan umat agama lain. Sekalipun beberapa tokoh islam sudah mengajak umatnya untuk tidak menggunakan kata itu, tetap saja kata itu tak bisa hilang dari edaran.
Komentar
Posting Komentar