KDRT DALAM HUKUM SIPIL DAN HUKUM ISLAM
Salah satu alasan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah intervensi negara dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu pasal yang ditolak adalah soal kekerasan dalam rumah tangga, terlebih soal pemerkosaan suami terhadap istri. Dalam RKUHP, kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam pasal 595 – 599. Perlu diketahui bahwa pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik aduan. Artinya, tindak kekerasan tersebut baru akan diproses bila ada laporan atau pengaduan dari korban. Jadi, selama tidak ada laporan, maka hukum tidak dapat menjangkaunya. RKUHP memberikan tiga kategori kekerasan dalam rumah tangga. Yaitu:
1.
Kekerasan fisik
(pasal 595)
2.
Kekerasan psikis
(pasal 596)
3. Kekerasan seksual (pasal 597 – 599)
Sekalipun tujuan pengaturan pidana ini baik dan
benar, namun bukan lantas berarti pelaksanakaannya akan berjalan dengan mulus
tanpa kendala. Penerapan pasal ini akan dapat bermasalah dengan umat beragama
islam. Penegak hukum akan menghadapi dilema menegakkan hukum dengan konsekuensi
mengkriminalisasi agama atau membiarkan dengan konsekuensi akan ada korban
jiwa.
Seperti apa persoalan pasal kekerasan dalam
keluarga ini bermasalah dalam ajaran islam? Mari kita lihat satu per satu.
Kekerasan
Fisik
Masalah kekerasan fisik dalam RKUHP diatur dalam
pasal 595. Di sana ada 5 ayat. Dalam 5 ayat itu tidak ada penjelasan tentang
apa dan seperti apa kekerasan fisik itu. Kelima ayat itu lebih mengatur hukuman
dan denda dengan gradasi tingkat kekerasan fisik, yang dilihat dari akibat yang
ditimbulkannya. Mungkin pembuat undang-undang mengandaikan bahwa masyarakat
sudah dapat memahami apa itu kekerasan fisik.
Secara umum kekerasan fisik dimengerti sebagai
kekerasan yang melibatkan kontak langsung dan dimaksudkan untuk menimbulkan
perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik lain atau kerusakan tubuh.
Kekerasan fisik dapat terwujud dalam tindakan memukul, baik dengan anggota
tubuh sendiri atau pun dengan benda lain, menampar dan juga menendang. Orang
yang mengalami kekerasan fisik biasanya mengalami memar, lebam, luka, cacat
fisik atau juga trauma.
Bagaimana kekerasan fisik suami istri dalam ajaran
islam? Dalam agama islam, seorang suami boleh memukul istrinya. Hal ini
dinyatakan dalam Alqur'an, “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasehat
kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau
perlu) pukullah mereka.” (QS 4: 34). Bagi umat islam Alqur'an diyakini berasal
dari Allah SWT (QS 32: 2 dan QS 39: 1 – 2, 41), sehingga umat islam harus
mengikuti apa yang tertulis di dalamnya (QS 75: 18).
Apa yang telah diwahyukan Allah tersebut sepertinya
sudah dipraktekkan Nabi Muhammad. Sebagai seorang suami, Muhammad pernah
memukul istrinya, yaitu Aisyah. Dalam salah satu hadis terpercaya, Aisyah
menceritakan peristiwa itu; “Dia memukul dadaku sampai terasa sakit.” Jadi,
masalah kekerasan fisik dalam islam dibolehkan. Dasarnya langsung dari Alqur'an
dan Hadis. Jika Alqur'an merupakan wahyu Allah, maka hadis merupakan perkataan
dan perbuatan Nabi Muhammad yang harus diteladani. Setiap umat islam wajib taat
kepada Allah dan Muhammad. Hal ini sudah diperintahkan Allah. “Taatlah kepada
Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS 8: 1)
Memang harus dikatakan bahwa tidak berarti suami
dapat memukul istri seenaknya saja. Memukul istri merupakan hal yang dihalalkan
dalam islam apabila termasuk dalam empat kasus berikut ini:
a.
Jika istri tidak
mau berdandan atau berias diri padahal suaminya menghendaki begitu. Menjadi
persoalan, apakah riasan itu harus sesuai selera suami? Bisa saja istri sudah
berias tapi tidak sesuai keinginan suami. Karena itu, suami dapat memukul
istrinya.
b.
Jika istri tidak
mau berhubungan seks dengan suami tanpa alasan yang diakui islam. Tidak
dijelaskan kriteria “alasan yang diakui islam”. Tentu saja hal ini memunculkan
tafsiran luas. Dan hal ini berdampak juga pada kekerasan seksual.
c.
Jika istri
disuruh membersihkan diri untuk shalat dan dia tidak mau.
d.
Jika istri pergi
keluar rumah tanpa izin suami. Satu persoalan kecil, bagaimana jika suami tak
ada di rumah dan sulit dihubungi, sementara istri hendak ke pasar?
Melihat dasar-dasar ajaran islam tentang kekerasan
fisik, tentulah penerapan pasal 595 ini akan menemui kendalanya bila berhadapan
dengan umat islam. Bagaimana mungkin aparat hukum menindak warga yang melakukan
kekerasan fisik sementara dia melihat dirinya melaksanakan ajaran agamanya?
Setiap umat beragama terpanggil untuk menjalankan ajaran agamanya. Dasar ajaran
agama islam ada dalam Alqur'an dan Hadis; dan di sana suami boleh memukul
istrinya.
Karena itu, tindakan mempidanakan suami yang
melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dapat dilihat sebagai bentuk
kriminalisasi agama. Dalam titik tertentu, ini merupakan bentuk penghinaan
agama.
Kekerasan
Psikis
Masalah kekerasan psikis dalam RKUHP diatur dalam
pasal 596. Di sana ada 3 ayat. Sama seperti kekerasan fisik, dari 3 ayat itu
tidak ada penjelasan tentang apa dan seperti apa kekerasan psikis itu. Ketiga
ayat itu lebih mengatur hukuman dan denda dengan gradasi tingkat kekerasan
psikis, yang dilihat dari akibat yang ditimbulkannya. Mungkin pembuat
undang-undang mengandaikan masyarakat sudah dapat memahami apa itu kekerasan
psikis.
Dalam pasal 7 Undang-undang no. 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan psikis dipahami
sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan
psikis berat pada seseorang. Tindakan kekerasan psikis dapat terwujud dalam
perbuatan menghina, merendahkan, mencaci-maki, pelabelan negatif, membatasi
atau mengontrol istri agar memenuhi tuntutan suami. Kekerasan psikis biasanya
menimbulkan efek buruk seperti ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, merasa
diri hina, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tak berdaya.
Apakah kekerasan psikis tidak menemui kendala
dengan ajaran islam? Memang tidak ada ajaran islam yang secara eksplisit
menyingung masalah kekerasan psikis. Namun dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa penerapan pasal kekerasan psikis juga akan menemui kendala.
Dari 4 kasus dimana suami boleh memukul istrinya, kasus pertama dan keempat
dapat berdampak pada kekerasan psikis. Ada kuasa untuk membatasi dan mengontrol
istri oleh suami. Suami memaksa istrinya untuk berias sesuai seleranya, memaksa
agar tidak keluar rumah tanpa izinnya atau wajib mengenakan pakaian muslimah.
Jadi, dengan mengontrol istri tidak bisa keluar
rumah tanpa izin suami dan dengan memaksa istri berias sesuai selera suami,
seorang suami telah melaksanakan ajaran agamanya. Akankah perbuatannya ini
dipidana dengan pasal kekerasan psikis? Mempidana suami yang melakukan
kekerasan psikis terhadap istrinya dapat dilihat sebagai bentuk kriminalisasi
agama. Dalam titik tertentu, ini merupakan bentuk penistaan agama.
Soal menghina atau merendahkan, banyak tulisan
tentang islam menyebut posisi wanita dalam islam memang rendah. Ada hadis yang
menyatakan wanita itu bodoh dalam berpikir dan beragama. Ada juga yang
mengatakan bahwa kebanyakan wanita adalah penghuni neraka. Ada pula hadis
mengatakan bahwa orang yang memilih wanita sebagai pemimpin tidak akan makmur. Karena
itu, dengan mengatakan istrinya bodoh, atau “kau memang pantas menghuni neraka
jahanam,” seorang suami sudah mengikuti ajaran islam. Akankah perbuatannya ini
dipidana dengan pasal kekerasan psikis? Mempidana suami yang melakukan
kekerasan psikis terhadap istrinya dapat dilihat sebagai bentuk kriminalisasi
agama. Dalam titik tertentu, ini merupakan bentuk penistaan agama.
Kekerasan
Seksual
Masalah kekerasan seksual dalam RKUHP diatur dalam
3 pasal, yaitu pasal 597 – 599. Dari 3 pasal itu tidak ada penjelasan tentang
kekerasan seksual itu. Sama seperti dua kekerasan sebelumnya, ketiga pasal itu
lebih mengatur hukuman dan denda dengan gradasi tingkat kekerasan fisik, yang
dilihat dari akibat yang ditimbulkannya serta tujuan dari kekerasan seksual.
Mungkin pembuat undang-undang mengandaikan masyarakat sudah dapat memahami apa
itu kekerasan fisik.
Secara sederhana kekerasan seksual dimengerti
sebagai tindakan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan. Dalam RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), kekerasan seksual masuk kategori perkosaan.
Dalam pasal 16 disebut bahwa perkosaan adalah “kekerasan seksual yang dilakukan
dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan
kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan
hubungan seksual.”
Sama seperti kekerasan fisik dan psikis, penerapan
pidana kekerasan seksual juga akan menemui masalah bagi umat islam. Tidak
seperti kekerasan psikis, yang tak mempunyai dasar eksplisit ajaran islam,
problem kekerasan seksual mendapatkan pendasarannya dalam Alquran dan Hadis.
Jika Alqur'an diidentikkan dengan Allah SWT, maka Hadis diidentikkan dengan Nabi
Muhammad. Seperti yang sudah dikatakan di atas, umat islam wajib taat kepada
Allah dan Nabi Muhammad (QS 8: 1).
Allah telah berfirman, “Istri-istrimu adalah ladang
bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu
sukai.” (QS 2: 223). Ayat suci ini sering ditafsirkan dalam konteks hubungan
seksual bagi suami istri. Artinya, seorang suami punya hak penuh atas tubuh
istrinya, sehingga kapan saja dia mau bersenggama istri wajib melayaninya.
Jadi, hubungan seksual tidak perlu membutuhkan persetujuan istri atau
memperhatikan kondisi dan situasi batin istri. Soal hubungan seksual suami
istri dalam islam tidak ada istilah bagi istri mau atau tidak mau, suka atau
tidak suka. Istri wajib melayani shyawat suami. Menolak keinginan suami untuk
bersenggama membuat istri bisa dipukul (bandingkan dengan uraian kekerasan
fisik di atas) dan juga dikutuk para malaikat. Hadis Sahih Bukhari dan Muslim
menulis perkataan Nabi Muhammad, “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas
ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para malaikat akan mengutuknya
sampai pagi.”
Jadi, dalam islam, jika suami “memperkosa” istrinya
atau melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, dia melaksanakan apa yang
difirmankan Allah SWT dan yang disabdakan Nabi Muhammad SAW. Akankah
perbuatannya ini dipidana dengan pasal kekerasan seksual? Mempidana suami yang
melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya dapat dilihat sebagai bentuk
kriminalisasi agama. Dalam titik tertentu, ini merupakan bentuk pelecehan agama
islam.
Beberapa
Persoalan
Dalam uraian tentang tiga kekerasan dalam rumah
tangga di atas, sudah terlihat persoalan hukumnya. Memang secara hukum, jika
diadukan, maka pelaku tindak kekerasan (entah itu fisik, psikis maupun seksual)
itu salah dan harus dihukum. Akan tetapi, secara agama, khususnya agama islam,
pelaku tindak kekerasan (terlebih suami) dilihat sebagai pelaksanaan ajaran
agama, atau aqidah islam. Bagaimana mungkin orang yang menjalankan aqidah
agamanya dipidana dengan hukum sipil? Bisa saja hal ini dilihat sebagai bentuk
kriminalisasi agama islam dan juga penistaan agama.
Selain itu, persoalan lain adalah dampak lanjut
dari proses hukum dari ketiga jenis kekerasan itu. Karena jika suami menghadapi
proses hukum dan divonis bersalah, maka akibat dari putusan pengadilan tidak
hanya menimpa suami tetapi juga istri dan anak. Siapa yang akan mencari biaya
hidup istri dan anak jika suami di penjara? Seandainya pun menggunakan sanksi
denda, tentu hal ini justru akan memberatkan ekonomi keluarga tersebut.
Karena itu, persoalan-persoalan hukum dari kasus
kekerasan dalam rumah tangga harus perlu disikapi dengan bijak.
Komentar
Posting Komentar