BAKSO HARAM BAGI UMAT ISLAM, INI PENJELASANNYA
TERKAIT dengan produk makanan, hanya agama islam yang sibuk dengan sertifikasi halal. Semua produk makanan yang bersifat publik harus melalui proses untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selalu dikatakan bahwa hal ini bertujuan untuk melindungi umat islam. Secara sederhana dapat dikatakan adalah tugas dan tanggung jawab otoritas islam untuk melihat apakah produk makanan yang ada memenuhi standar islam terkait kehalalannya atau tidak. Kehalalan suatu produk makanan selalu dikaitkan dan dikonfrontasikan dengan keharamannya. Artinya, produk makanan yang tidak mendapat sertifikasi halal bisa dikatakan bahwa produk itu haram bagi umat islam.
Apa yang membuat suatu produk dinyatakan halal atau
haram? Setidaknya ada dua hal pokok yang menentukan kehalalan suatu produk,
yaitu bahan dan cara pengolahannya. Bahan-bahan yang terkandung dalam produk
makanan haruslah bebas dari bahan yang diharamkan dalam agama islam. Misalnya
seperti babi. Cara pengolahannya pun harus memenuhi standar islam. Misalnya
cara memotong ayam, kambing atau sapi. Sekalipun bahannya halal (misalnya ayam)
namun cara memotongnya tidak sesuai standar islam, maka produk itu bisa
dinyatakan tidak halal alias haram.
Akan tetapi, ternyata kehalalan suatu produk
makanan tidak hanya ditentukan oleh bahan dan cara pengolahannya saja,
melainkan juga NAMA-nya. Dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, yang
dipandu oleh Sofie Sarief, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan
Abdullah, menyatakan bahwa nama suatu produk bisa menentukan kehalalan suatu
produk makanan (cuplikan acaranya dapat ditonton di sini). Nama produk makanan
yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan dapat menyebabkan produk tersebut
tidak akan diberi sertifikasi halal. Dengan kata lain, produk tersebut haram
bagi umat muslim.
Bapak Ikhsan Abdullah memberi contoh RAWON SETAN.
Dikatakan bahwa rawon setan tidak
akan dikeluarkan sertifikasi halal, sekalipun hal tersebut hanya sekedar gimmick marketing. Untuk mendapatkan
sertifikasi halal, maka tidak boleh menggunakan nama-nama yang berkaitan dengan
rawon setan, tahu kuntilanak. Meski bahan dan cara pengolahannya sudah sesuai
dengan ajaran islam, tetap saja tidak akan mendapat sertifikasi halal, alias
produk tersebut haram. Bagi Bapak Ikhsan Abdullah kalau mau diberi label halal
(atau kalau mau tidak dikatakan haram), haruslah ikut kemauan islam, bukan
pasar. Logika Bapak Ikhsan Abdullah ini, memaksakan kehendak atau ajaran
agamanya jadi tolok ukur, sudah lazim dalam dunia islam. Terbukti hingga kini
tidak ada ralat dari otoritas islam Indonesia, yaitu Mejelis Ulama Indonesia
(MUI).
Jadi, kehalalan suatu produk makanan dalam islam
tidak lagi hanya ditentukan oleh bahan dan cara pengolahannya saja, tetapi juga
namanya. Rawon setan dinyatakan haram bagi umat islam, atau tidak diberi
sertifikasi halal, lantaran ada kata “setan”. Meski nama itu hanya sekedar daya
tarik konsumen, namun jika nama itu terkait dengan hal-hal yang menimbulkan
kekufuran dan kebatilan, maka produk tersebut dianggap haram, khususnya bagi
umat islam.
Berangkat dari sini, dan dengan menggunakan logika
berpikir Bapak Ikhsan Abdullah, bahwa nama bisa menentukan halal – haramnya
sebuah produk, maka BAKSO juga seharusnya tidak boleh diberi sertifikasi halal.
Dengan kata lain, bakso harus dinyatakan haram bagi umat islam, sekalipun bahan
dan cara pengolahannya sudah memenuhi standar islam. Alasannya karena kata
‘bakso’ aslinya berasal dari bahasa Cina, dari kata Bak, yang berarti daging babi,
dan So, yang berarti kuah. Karena
itu, arti asli bakso adalah kuah dengan daging babi atau daging babi berkuah.
Dalam islam babi merupakan sesuatu yang jelas-jelas haram.
Komentar
Posting Komentar