MEMPERSOAL PASAL PENGHINAAN AGAMA DALAM RKUHP MENURUT AJARAN ISLAM
Tujuan dasar diadakannya hukum atau undang-undang adalah supaya kehidupan masyarakat teratur sehingga tercapailah kehidupan yang harmonis. Di tengah masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia ini, tentulah keberadaan hukum atau perundang-undangan yang selaras dengan tujuan dasar itu sangat dibutuhkan. Dengan produk undang-undang tersebut masyarakat akan dapat saling menghormati dan menghargai. Tentulah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hal tersebut akan mendapat sanksi hukum.
Demikianlah
dengan kehadiran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Seyogiyanya, produk hukum ini akan mengganti produk hukum yang berasal dari pemerintahan
Belanda. Dapat dikatakan bahwa produk hukum pidana yang akan dihasilkan ini merupakan
hasil karya anak bangsa. Dengan kata lain, kitab hukum pidana ini lahir dari pemikiran
anak bangsa yang didasarkan pada situasi konkret bangsa Indonesia.
Satu
poin yang dibahas dalam RKUHP ini adalah soal PENGHINAAN
AGAMA. Sebagaimana diketahui, saat ini bangsa Indonesia mengakui adanya 7 agama
resmi, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu
dan Aliran Kepercayaan. Dapatlah dipastikan pasal penghinaan agama ini hendak mengatur
masyarakat beragama untuk saling menghormati dan menghargai sehingga terciptalah
kerukunan dan kedamaian, seklipun sebenarnya agama sudah mengajarkan umatnya
untuk saling menghormati dan menghargai..
Akan
tetapi, benarkah pasal-pasal yang membahas penghinaan agama sudah sesuai dengan
harapan?
Pasal
penghinaan agama dalam RKUHP terdapat dalam Bab VII “Tindak Pidana terhadap
Agama dan Kehidupan Beragama”. Bab ini terdiri dari 8 pasal (pasal 341 – 348). Dari
8 pasal tersebut setidaknya ada 3 pasal yang sedikit bermasalah dalam penerapannya.
Pasal-pasal itu adalah Pasal 341, 343 dan 346 ayat 2. Mari kita tinjau satu per
satu.
Pasal 341 berbunyi
“Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan
yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
III.”
Pasal ini akan menemukan masalahnya
dengan umat islam pada umumnya, khususnya para pemuka agama islam. Akan ada pertentangan
antara melaksanakan aqidah islam dengan hukum pidana ini. Sebagaimana diketahui,
setiap pemuka agama, yang memiliki peran untuk mengajar, terpanggil untuk mewartakan
ajaran agamanya. Nah, tentulah aturan
hukum pidana ini akan membatasi ruang gerak ulama, ustad, dai dalam mewartakan ajaran
islam karena dapat dijerat dengan pasal ini. Alasannya karena ada beberapa
ajaran islam yang menyinggung agama lain, yang dalam sudut pandang tertentu
dapat dinilai sebagai bentuk penghinaan agama.
Sebagai
contoh, ketika membahas surah 4: 157, dimana dikatakan bahwa
yang mati di kayu salib itu bukan Yesus tetapi orang yang menyerupai Yesus,
bisa saja orang mengatakan bahwa orang kristiani sudah dibohongi kitab suci.
Dan bukan tidak mungkin orang mencari pembenaran akan kebohongan itu dengan mengutip
wahyu Allah dalam QS 5:
41; QS 7: 157 dan QS 2: 75 yang menyatakan bahwa Alkitab
sudah dipalsukan. Akankah orang dipidana jika ia menyampaikannya di depan publik?
Pemidanaan akan dapat dilihat sebagai kriminalisasi ulama atau agama. Mana mungkin
orang dilarang menyampaikan ajaran agamanya kepada umatnya sendiri.
Kasus
sama dapat dilihat pada kasus Ustad Abdul Somad (UAS), hanya kasus UAS tak dapat
dipidana karena ia menyampaikan aqidah islam secara tertutup. Namun satu hal
yang pasti, bisa saja orang menyampaikan aqidah tersebut di hadapan banyak
orang secara terbuka. Dasar ajarannya ada pada HS Muslim 24: 5250. Nah, akankah orang dipidana jika ia menyampaikannya
di depan publik, padahal penyampaian itu merupakan wujud melaksanakan ajaran
agamanya? Pemidanaan akan dapat dilihat sebagai kriminalisasi ulama atau agama.
Mana mungkin orang dilarang menyampaikan ajaran agamanya kepada umatnya sendiri.
Ini
baru dua contoh. Masih ada banyak lagi ajaran islam yang bersentuhan dengan
agama lain, yang dalam kacamata tertentu dapat dinilai sebagai bentuk penghinaan
agama. Akankah orang dipidana atau dihukum lantaran mewartakan ajaran agamanya
kepada umatnya sendiri, padahal setiap orang beragama terpanggil untuk mewartakan
ajaran agamanya itu.
Selain
itu, bisa saja pelaku dan korbannya berasal dari agama islam sendiri. Misalnya,
seorang muslim mengatakan kepada sesama islam yang mengenakan cincin emas atau
pakaian warna kuning sebagai islam abal-abal. Pelaku mendasarkan pernyataannya
pada Hadis Sahih Muslim. Bisa saja yang dikatakan abal-abal itu merasa
tersinggung. Tapi apakah kasus ini dapat dipidana, padahal yang menyatakan itu
sebenarnya hendak mengingatkan rekan islamnya akan aqidah islam. Atau, seorang
muslimah (mungkin dari islam Safi’i
atau Hanbali) dapat saja menghina muslimah lain (dari aliran Hanafi, misalnya)
yang pakai jilbab tapi masih menampakkan wajah, apalagi rambut. Contoh paling
tampak adalah kasus ketika NU memproklamirkan Islam Nusantara. Tak sedikit umat
islam lainnya mencibir, bahkan menghina. Nah,
apakah mereka-mereka ini dapat dipidana?
Pasal 343 berbunyi
“Setiap orang yang di muka umum mengejek, menodai, atau merendahkan agama,
rasul, nabi, kitab suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Sama
seperti pasal 341, pasal ini juga akan menemukan masalahnya dengan tokoh agama
islam. Akan ada pertentangan antara melaksanakan aqidah islam dengan hukum pidana
ini. Pasal ini akan membatasir uang gerak ulama, ustad, dai dalam menyampaikan ajaran
islam karena dapat kena sanksi pidana. Jadi, sekali lagi pasal ini bermasalah dengan
agama islam, karena ajaran islam banyak bersentuhan dengan agama lain.
Sebagai
contoh, seperti yang sudah dikutip di atas, dapat saja pengajar agama islam
(kyai, ulama, ustad, daidan guru agama) mengatakan secara terbuka kepada umat islam
bahwa kitab suci orang Kristen sudah dipalsukan. Untuk mendukung argumen ini bisa
saja ia akan mengutip wahyu Allah dalam Alquran.
Bagi umat islam, Alquran
itu kebenaran yang meyakinkan (QS 69:
51), karena ia berasal langsung dari Allah (QS 32: 2 dan QS 39: 1 – 2, 41). Nah, akankah orang yang menyampaikan bahwa Alkitab sudah dipalsukan
dipidana dengan pasal ini, walau dia sedang mewartakan ajaran agamanya.
Contoh
lain adalah soal istilah kafir. Perlu
diketahui bahwa kata ‘kafir’ merupakan
bentuk penghinaan. Apakah salah jika umat islam mengatakan “kafir” kepada orang Kristen, baik itu katolik maupun protestan.
Umat islam mengatakan orang Kristen sebagai “kafir”
karena didasarkan pada ajaran agama islam yang terdapat dalam surah al-Maidah: 17, 72 dan 73. Dengan
kata lain, dengan mengatakan orang Kristen itu “kafir” secara tidak langsung umat islam telah melaksanakan ajaran agamanya
atau aqidah islam. Akan tetapi, hal ini berarti menyinggung ajaran agama
Kristen, yang justru menyebabkan mereka dikatakan “kafir”. Akankah orang dipidana atau dihukum lantaran menjalankan ajaran
agamanya?
Pasal 346 (2) berbunyi
“Setiap orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah
pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori II.”
Lagi-lagi,
pasal ini akan bersentuhan dengan umat agama islam. Dan hal ini sudah terjadi sekian
lama, namun akan menjadi tantangan dalam menerapkan pasal ini. Artinya,
kegaduhan di dekat rumah ibadah, dimana orang sedang beribadah, sudah lama dan sering
terjadi.
Secara
sederhana, hal ini dapat dilihat pada TOA masjid. Ini sekedar contoh pengalaman
hari raya Idul Adha, yang tahun ini jatuh pada hari Minggu. Di saat umat kristiani
sedang beribadah, pengurus masjid menyampaikan pengumuman soal pembagian korban
melalui pengeras suara (TOA). Belum lagi soal suara adzan pada sekitar pukul
18.00 (saat shalat maghrib) dan 19.00 (saat shalat isya), dimana ada beberapa umat
katolik merayakan misa hari Minggu pada waktu-waktu tersebut. Atau sudah
menjadi tradisi Gereja Katolik, ibadah Jumat Agung dirayakan pada pukul 15.00,
yang mau tak mau akan terganggu dengan kumandang adzan shalat dzuhur. Sungguh suara
yang keluar dari TOA itu amat sangat menggangu kenyamanan dan ketenangan dalam beribadah
umat agama lain.
Akankah
suara TOA itu dipidana karena melanggar pasal 346 ayat 2? Tentu kita ingat kasus
ibu Meiliana di Tanjung Balai Asahan, yang meminta agar volume suara TOA
diperkecil, namun malah dipidana telah menghina agama islam. Dapat dipastikan bahwa
umat agama lain akan segan melapor karena malah justru akan dipidana menghina
agama islam.
DEMIKIANLAH
persoalan 3 pasal penghinaan
agama, yang dalam praktek akan dapat menemukan kendala. Salah satu kendalanya
adalah pemidanaan pelaku penghina agama, yang sebenarnya sedang menjalankan
ajaran agamanya, dapat dilihat sebagai bentuk penghinaan agama. Dengan kata
lain, hukum pidana akan dipidana oleh karena hukumnya sendiri.
Komentar
Posting Komentar